Original topic:

(News) Blokir IMEI Segera Diberlakukan, Pengguna HP Harus Bagaimana?

(Topic created on: 02-11-2020 05:28 PM)
174 Views
nganuaja
Active Level 9
Options
Others
JakartaDalam beberapa bulan lagi katanya akan diberlakukan aturan IMEI. Jujur saja saya awam dan nggak paham aturan IMEI yang ramai dibicarakan itu, dan efeknya apa? Lalu kira-kira apa yang harus disiapkan masyarakat sebelum aturan itu diberlakukan?

- Adhie -

Jawaban:

Rencananya pada 18 April 2020 ini, pemerintah akan mulai memperlakukan blokir IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk ponsel black market (BM). Nantinya, ponsel tidak resmi ini tidak akan bisa menggunakan SIM card dari operator-operator di Indonesia, atau bahasa mudahnya tidak ada sinyalnya.

IMEI pada ponsel sendiri kira-kira seperti plat nomor mobil. Setiap ponsel memiliki angka IMEI yang berbeda untuk identitasnya. Ponsel resmi yang diedarkan secara resmi di Indonesia, akan terdaftar di Kementerian Perindustrian.

Jadi untuk mengetahui apakah ponsel yang kita gunakan sekarang resmi atau tidak, bisa coba masuk ke situs resmi ini: imei.kemenperin.go.id

Kemudian, masukkan 15 angka IMEI ponsel kita (bisa dilihat di setting, atau di aplikasi telepon tekan *#06#). Kalau ponsel kita resmi akan terlihat hasilnya "IMEI terdaftar di database Kemenperin."

Tujuan dari peraturan blokir IMEI ini untuk membatasi beredarnya ponsel BM atau tidak resmi di pasar Indonesia, karena ponsel BM ini tidak melewati sertifikasi uji dan dianggap tidak membayar pajak, sehingga merugikan pemerintah sekaligus pengguna yang membelinya.

Pemerintah mengimbau masyarakat mulai sekarang untuk memastikan dan membeli ponsel yang resmi, agar nantinya terjamin bisa terus digunakan dengan SIM card operator Indonesia. Ponsel resmi ini bisa di cek di dusnya memiliki nomor SDPPI yang bisa dicocokkan di website resmi postel, akan sesuai dengan merek dan tipenya.

Kalaupun sekarang ponsel yang kita miliki ternyata tidak terdaftar di database Kemenperin, dan sudah digunakan dengan SIM card operator di Indonesia, tetap akan bisa digunakan, karena nantinya blokir IMEI ini hanya berlaku pada ponsel tidak resmi yang baru digunakan setelah tanggal 18 April 2020.

Mekanismenya apakah ponsel non resmi yang sudah aktif sebelum tanggal 18 April 2020 harus didaftarkan khusus atau tidak, masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah yang selama bulan-bulan sebelum tanggal 18 April 2020 akan terus diupdate.

Lucky Sebastian - detikInet
Selasa, 11 Februari 2020



4 Comments
Others
nice info
Wolf28
Expert Level 5
Others
info 👍
Moderator2
Community Manager
Options
Others

Informasi yang diperlukan nih buat yang masih bingung-bingung yuk dibacaa, terima kasih informasi nya master nganuaja🙏

nganuaja
Active Level 9
Others
bareng-bareng sob 🙏
0 Likes